"MATA KULIAH FILSAFAT"
"Yaa inilah sebagian dari aktivitas saya sehari-hari selain berrtanggungjawab menjalankan amanah sebagai profesi Pendidik, namun tugas yang lainpun sebagai Mahasiswi Pasca UMIpun tak kalah pentingnya sebagai penyempuna Ilmu dan menambah wawasan kedepan sebagai Motorik dalam Dunia Pendidikan...Mudah-mudahan dengan itu semua yang kumiliki tak menjadikan saya sebagai manusia yang angkuh, tamak, dan sombong, melainkan sebaliknya menjadikan saya sebagai manusia yang tawadhu dan istiqamah di jalan-Nya sebagai "Khalifatul Fill Ardhi"...dan Mengikuti Tuntunan Rasulullah Saw., serta bersifat seperti Padi Yang Semakin Berisi Semakin Merunduk"...Yaa Raab Berilah Perlindungan dan Petunjuk-Mu Agar Hamba Yang Lemah ini mampu melewati tantangan sebesar dan sekecil apapun itu...Tanpa-Mu saya ini Tak Berarti Apa-apa...dan Hanya kepada-Mu Ku bersera diri...Amin Yaa Raabal Alamin...".
‘ILMU MUNÂSABAH :
Menuju Pemahaman
Holistik al-Qur’an
Oleh : Nur Syamsi Hasyim, S.Ag
A. Pendahuluan
Al-Qur’an adalah kalam Allah (verbum dei)
yang sekaligus merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada Muhammad SAW dalam
bahasa Arab, yang sampai kepada umat manusia dengan cara al-tawâtur (langsung
dari Rasul kepada umatnya), yang kemudian termaktub dalam mushaf.
Kandungan pesan Ilahi yang disampaikan nabi pada permulaan abad ke-7 itu telah
meletakkan basis untuk kehidupan individual dan sosial bagi umat Islam dalam
segala aspeknya. Al-Qur’an berada tepat di jantung kepercayaan Muslim dan
berbagai pengalaman keagamaannya. Tanpa pemahaman yang semestinya terhadap
al-Qur’an, kehidupan pemikiran dan kebudayaan Muslimin tentunya akan sulit
dipahami.
Sejumlah pengamat Barat memandang
al-Qur’an sebagai suatu kitab yang sulit dipahami dan diapresiasi. Bahasa,
gaya, dan aransemen kitab ini pada umumnya menimbulkan masalah khusus bagi
mereka. Sekalipun bahasa Arab yang digunakan dapat dipahami, terdapat
bagian-bagian di dalamnya yang sulit dipahami. Kaum
Muslim sendiri untuk memahaminya, membutuhkan banyak kitab Tafsir dan Ulum
al-Qur’an. Sekalipun demikian, masih diakui bahwa berbagai kitab itu masih
menyisakan persoalan terkait dengan belum semuanya mampu mengungkap rahasia
al-Qur’an dengan sempurna.
Ulum
al-Qur’an sebagai metodologi tafsir sudah
terumuskan secara mapan sejak abad ke 7-9 Hijriyah, yaitu saat munculnya dua
kitab Ulum al-Qur’an yang sangat berpengaruh sampai kini, yakni al-Burhan
fi Ulum al-Qur’an, karya Badr al-Din al-Zarkasyi (w.794 H) dan al-Itqan
fi Ulum al-Qur’an, karya Jalal al-Din al-Suyuthi (w. 911 H).
‘Ilm
Munâsabah (ilmu
tentang keterkaitan antara satu surat/ayat dengan surat/ayat lain) merupakan
bagian dari Ulum al-Qur’an. Ilmu ini posisinya cukup urgen dalam rangka
menjadikan keseluruhan ayat al-Qur’an sebagai satu kesatuan yang utuh
(holistik). Sebagaimana tampak dalam salah satu metode tafsir Ibn Katsir ; al-Qur’an yufassirû ba’dhuhu ba’dhan, posisi ayat
yang satu adalah menafsirkan ayat yang lain, maka memahami al-Qur’an harus
utuh, jika tidak, maka akan masuk dalam model penafsiran yang atomistik
(sepotong-sepotong).
B. Pengertian
Menurut Imam al-Zarkasyi kata munâsabah
menurut bahasa adalah mendekati (muqârabah), seperti dalam contoh
kalimat : fulan yunasibu fulan (fulan mendekati/menyerupai fulan). Kata
nasib adalah kerabat dekat, seperti dua saudara, saudara sepupu, dan semacamnya.
Jika keduanya munâsabah dalam pengertian saling terkait, maka namanya
kerabat (qarabah). Imam Zarkasyi sendiri memaknai munâsabah
sebagai ilmu yang mengaitkan pada bagian-bagian permulaan ayat dan akhirnya,
mengaitkan lafadz umum dan lafadz khusus, atau hubungan antar ayat yang terkait
dengan sebab akibat, ‘illat dan ma’lul, kemiripan ayat,
pertentangan (ta’arudh) dan sebagainya. Lebih lanjut dia mengatakan,
bahwa keguanaan ilmu ini adalah “menjadikan bagian-bagian kalam saling berkait
sehingga penyusunannya menjadi seperti bangunan yang kokoh yang
bagian-bagiannya tersusun harmonis”
Manna’ al-Qattan dalam kitabnya
Mabahits fi Ulum al-Qur’an, munâsabah menurut bahasa disamping
berarti muqarabah juga musyakalah (keserupaan). Sedang menurut
istilah ulum al-Qur’an berarti pengetahuan tentang berbagai hubungan di
dalam al-Qur’an, yang meliputi : Pertama, hubungan satu surat dengan
surat yang lain; kedua, hubungan antara nama surat dengan isi atau
tujuan surat; ketiga, hubungan antara fawatih al-suwar dengan isi
surat; keempat, hubungan antara ayat pertama dengan ayat terakhir dalam
satu surat; kelima, hubungan satu ayat dengan ayat yang lain; keenam,
hubungan kalimat satu dengan kalimat yang lain dalam satu ayat; ketujuh,
hubungan antara fashilah dengan isi ayat; dan kedelapan, hubungan antara
penutup surat dengan awal surat
Munâsabah antar ayat dan antar surat dalam al-Qur’an
didasarkan pada teori bahwa teks merupakan kesatuan struktural yang
bagian-bagiannya saling terkait. Sehingga ‘ilm munâsabah
dioperasionalisasikan untuk menemukan hubungan-hubungan tersebut yang
mengaitkan antara satu ayat dengan ayat yang lain di satu pihak, dan antara
satu ayat dengan ayat yang laijn di pihak yang lain. Oleh karena itu,
pengungkapan hubungan –hubungan itu harus mempunyai landasan pijak teoritik dan
insight (wawasan) yang dalam dan luas mengenai teks.
C. Postulat dan Alas Teoritik
Jika ilmu tentang asbab al-nuzul mengaikan satu ayat atau sejumlah ayat
dengan konteks historisnya, maka ‘ilm munâsabah melampui kronologi
historis dalam bagian-bagian teks untuk mencari sisi kaitan antar ayat dan
surat menurut urutan teks, yaitu yang disebut dengan “urutan pembacaan” sebagai
lawan dari “urutan turunnya ayat”.
Jumhur ulama telah
sepakat bahwa urutan ayat dalam satu surat merupakan urutan-urutan tauqifi,
yaitu urutan yang sudah ditentukan oleh Rasulullah sebagai penerima wahyu. Akan
tetapi mereka berselisih pendapat tentang urutan-urutan surat dalam mushaf,
apakah itu taufiqi atau tauqifi (pengurutannya berdasarkan
ijtihad penyusun mushaf).
Nasr Hamid Abu Zaid, wakil dari ulama kontemporer, berpendapat bahwa
urutan-urutan surat dalam mushaf sebagai tauqifi, karena menurut dia,
pemahaman seperti itu sesuai dengan konsep wujud teks imanen yang sudah ada di lauh
mahfudz. Perbedaan antara urutan “turun” dan urutan “pembacaan” merupakan
perbedaan yang terjadi dalam susunan dan penyusunan yang pada gilirannya dapat
mengungkapkan “persesuaian” antar ayat dalam satu surat, dan antar surat yang
berbeda, sebagai usaha menyingkapkan sisi lain dari I’jaz.
Secara sepintas jika diamati urut-urutan teks dalam al-Qur’an mengesankan
al-Qur’an memberuikan informasi yang tidak sitematis dan melompat-lompat. Satu
sisi realitas teks ini menyulitkan pembacaan secara utuh dan memuaskan, tetapi
sebagaimana telah disinggung oleh Abu Zaid, realitas teks itu menujukkan
‘stalistika’ (retorika bahasa) yang merupakan bagian dari I’jaz
al-Qur’an aspek kesusasteraan dan gaya bahasa. Maka dalam konteks pembacaan
secara holistik pesan spiritual al-Qur’an, salah satu instrumen teoritiknya
adalah dengan ‘ilm munâsabah.
Keseluruhan teks dalam al-Qur’an, sebagaimana juga telah disinggung di muka,
merupakan kesatuan struktural yang bagian-bagiannya saling terkait. Keseluruhan
teks al-Qur’an menghasilkan weltanschauung (pandangan dunia) yang pasti.
Dari sinilah umat Islam dapat memfungsikan al-Qur’an sebagai kitab petunjuk (hudan)
yang betul-betul mencerahkan (enlighten) dan mencerdaskan (educate).
Akan tetapi Fazlur Rahman menengarai adanya kesalahan
umum di kalangan umat Islam dalam memahami pokok-pokok keterpaduan al-Qur’an,
dan kesalahan ini terus dipelihara, sehingga dalam praksisnya umat Islam dengan
kokohnya berpegang pada ayat-ayat secara terpisah-pisah. Fazlur Rahman
mencatat, akibat pendekatan “atomistik” ini adalah, seringkali umat terjebak
pada penetapan hukum yang diambil atau didasarkan dari ayat-ayat yang tidak
dimaksudkan sebagai hukum.
Fazlur Rahman nampaknya dipengaruhi oleh al-Syatubi (w. 1388) seorang yuris
Maliki yang terkenal, dalam bukunya al-muwafiqat, tentang betapa mendesak dan
amsuk akalnya untuk memahami al-Qur’an sebagai suatu ajaran yang padu dan
kohesif. Dari sisi ini, maka yang bernilai mutlak dalam
al-Qur’an adalah “prinsip-prinsip umumnya” (ushul al-kulliyah) bukan
bagian-bagiannya secara ad hoc. Bagian-bagian ad hoc al-Qur’an adalah
respon spontanitasnya atas realitas historis yang tidak bisa langsung diambil
sebagai problem solving atas masalah-masalah kekinian. Tetapi bagian-bagian itu
harus direkonstruksi kembali dengan mempertautkan antara satu dengan yang lain,
lalu diambil inti syar’inya (hikmah at-tasyri’) sebagai pedoman normatif
(idea moral), dan idea moral al-Qur’an kemudian dikontektualisasikan
untuk menjawab problem-problem kekinian.
Tentu untuk melakukan pembacaan holistik terhadap al-Qur’an tersebut
membutuhkan metodologi dan pendekatan yang memadai. Metodologi dan pendekatan
yang telah dipakai oleh para mufassir klasik menyisakan masalah penafsiran,
yaitu belum bisa menyuguhkan pemahaman utuh, komprehensif, dan holistik. ‘Ilm
munâsabah sebenarnya memberi langkah strategis untuk melakukan pembacaan
dengan cara baru (al-qira’ah al-muashirah) asalkan metode yang digunakan
untuk melakukan “perajutan” antar surat dan antar ayat adalah tepat. Untuk itu
perlu dipikirkan penggunaan metode dan pendekatan hermeneutika dan antropologi
filologis dalam ‘ilm munâsabah.
D. Bentuk-Bentuk munâsabah
a. Munâsabah antarsurat
Munâsabah antarsurat
tidak lepas dari pandangan holistik al-Qur’an yang menyatakan al-Qur’an sebagai
“satu kesatuan” yang “bagian-bagian strukturnya terkait secara integral”.
Pembahasan tentang munâsabah antarsurat dimulai dengan memposisikan
surat al-Fatihah sebagai Ummu al-Kitab (induk al-Qur’an), sehingga penempatan
surat tersebut sebagai surat pembuka (al-Fâtihah) adalah sesuai dengan
posisinya yang merangkum keseluruhan isi al-Qur’an. Penerapan munâsabah antarsurat
bagi surat al-Fâtihah dengan surat sesudahnya atau bahkan keseluruhan
surat dalam al-Qur’an menjadi kajian paling awal dalam pembahasan tentang
masalah ini.
Surat al-Fâtihah menjadi ummu al-Kitab, sebab
di dalamnya terkandung masalah tauhid, peringatan dan hukum-hukum, yang dari masalah pokok itu berkembang sistem ajaran
Islam yang sempurna melalui penjelasan ayat-ayat dalam surat-surat setelah
surat al-Fâtihah. Ayat 1-3 surat al-Fâtihah mengandung isi
tentang tauhid, pujian hanya untuk Allah karena Dia-lah penguasa alam semesta
dan Hari Akhir, yang penjelasan rincinya dapat dijumpai secara tersebar di
berbagai surat al-Qur’an. Salah satunya adalah surat al-Ikhlas yang konon
dikatakan sepadan dengan sepertiga al-Qur’an. Ayat 5 surat al-Fâtihah (Ihdina
ash-shirâtha al-mustaqîm) mendapatkan menjelasan lebih rinci tentang apa
itu “jalan yang lurus” di permulaan surat al-Baqarah (Alim, Lam, Mim.
Dzalika al-kitabu la raiba fih, hudan li al-muttaqin). Atas dasar itu dapat
disimpulkan bahwa teks dalam surat al-Fâtihah dan teks dalam surat
al-Baqarah berkesesuaian (munâsabah).
Contoh lain dari munasabah antarsurat adalah tampak
dari munasabah antara surat al-Baqarah dengan surat Ali Imran. Keduanya
menggambarkan hubungan antara “dalil” dengan “keragu-raguan akan dalil”.
Maksudnya, surat al-Baqarah “merupakan surat yang mengajukan dalil mengenai
hukum”, karena surat ini memuat kaidah-kaidah agama, sementara surat ali Imran
“sebagai jawaban atas keragu-raguan para musuh Islam”.
Lantas bagaimana hubungan antara surat Ali Imran
dengan surat sesudahnya? Pertanyaan itu dapat dijawab dengan menampilkan fakta
bahwa setelah keragu-raguan dijawab oleh surat Ali Imran, maka surat berikutnya
(an-Nisa’) banyak memuat hukum-hukum yang mengatur hubungan sosial, kemudian
hukum-hukium ini diperluas pembahasannya dalam surat al-Maidah yang memuat
hukum-hukum yang mengatur hubungan perdagangan dan ekonomi. Jika legislasi,
baik dalam aras hubunhgan sosial ataupun ekonomi, hanya merupakan instrumen
bagi tercapainya tujuan dan sasaran lain, yaitu perlindungan terhadap keamanan
masyarakat, maka tujuan dan sasaran tersebut terkandung dalam surat al-An’am
dan surat al-A’raf.
b. Munâsabah
antarayat
Kajian tentang munasabah antarayat, sama seperti kajian tentang munasabah
antarsurat, berusaha menjadikan teks al-Qur’an sebagai kesatuan umum yang
mengacu kepada berbagai hubungan yang mempunyai corak – dalam istilah yang
dipakai Abu Zaid – “interptretatif”. Abu Zaid dalam
mengkaji munasabah antarayat tidak memasukkan unsur eksternal, dan tidak pula
berdasarkan pada bukti-bukti di luar teks. Akan tetapi teks dalam ilmu ini
merupakan bukti itu sendiri.
Dalam memberi contoh munasabah antarayat, penulis akan mengemukakan
bagaimana Muhammad Syahrour menafsirkan dan mengaitkan satu ayat dengan ayat
lain untuk menampilkan makna otentik, yang dalam hal ini penulis pilihkan
tentang masalah poligami. :
Al-Qur’an surat an-Nisa’(4) ayat 3 adalah ayat yang
menjadi rujukan fundamental (dan satu-satunya) dalam urusan poligami dalam
ajaran Islam :
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (an
lâ tuqsithǔ) terhadap hak-hak perempuan yatim (bila kamu mengawininya), maka
kawinlah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil (an lâ ta’dilǔ), kama
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu
adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (Q.S. an-Nisa’/4:3)
Syahrur (1992) dalam magnum
opus-nya al-Kitâb wa-al-Qur’ân : Qirâ’ah mu’âsyirah, menjelaskan
kata tuqsithǔ berasal dari kata qasatha dan ta’dilǔ
berasal dari kata ‘adala. Kata qasatha dalam lisân al-Arâb
mempunyai dua pengertian yang kontradiktif; makna yang pertama adalah al-‘adlu
(Q.S. al-Mâidah/5:42, al-Hujarât/49:9, al-Mumtahanah/60:8). Sedangkan
makna yang kedua adalah al-Dzulm wa al-jŭr (Q.S. al-Jinn/72:14). Begitu
pula kata al-adl, mempunyai dua arti yang berlainan, bisa berarti al-istiwa’
(baca sama, lurus) dan juga bisa berarti al-a’waj (bengkok). Di sisi
lain ada berbedaan dua kalimat tersebut, al-qasth bisa dari satu sisi
saja, sedang al-’adl harus dari dua sisi.
Dari makna mufradat kata-kata kunci (key word)
Q.S an-Nisa’/4:3 menurut buku al-Kitâb wa-al-Qur’ân : Qirâ’ah mu’âsyirah karya
Syahrur, maka diterjemahkan dalam versi baru (baca : Syahrur) ayat itu sebagai berikut
:
“Kalau seandainya kamu khawatir
untuk tidak bisa berbuat adil antara anak-anakmu dengan anak-anak yatim (dari
istri-istri jandamu) maka jangan kamu kawini mereka. (namun jika kamu bisa
berbuat adil, dengan memelihara anak-anak mereka yang yatim), maka kawinilah
para janda tersebut dua, tiga atau empat. Dan jika kamu khawatir tidak kuasa
memelihara anak-anak yatim mereka, maka cukuplah bagi kamu satu istri atau
budak-budak yang kamu mikili. Yang demikian itu akan lebih menjaga dari
perbuatan zalim (karena tidak bisa memelihara anak-anak yatim)”
Ayat di atas adalah kalimat ma’thufah
(berantai) dari ayat sebelumbya “wa in …” yang merupakan kalimat
bersyarat dalam kontek haqq al-yatâmâ, “Dan berikanlah kepada
anak-anak yatim (wa âthǔ al-yatâmâ) harta mereka. Jangan kamu menukar yang baik
dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu.
Sesungguhnya tindakan-tindakana (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang
besar” (Q.S. an-Nisa’/4:2) Dan jika teori batas (nadhariyah hududiyah)
Syahrur diterapkan dalam menganalisis ayat itu, maka kan memunculkan dua macam al-hadd,
yaitu hadd fi al-kamm (secara kuantitas) dan hadd fi
al-kayf (secara kualitas).
Pertama, hadd
fi al-kamm. Ayat itu menjelaskan bahwa hadd al-adnâ atau
jumlah minimal istri yang diperbolehkan syara’ adalah satu, karena tidak
mungkin seorang beristri setengah. Adapun hadd al-a’la atau jumlah
maksimum yang diperbolehkan adalah empat. Manakala seseorang beristri satu,
dua, tiga atau empat orang, maka dia tidak melanggar batasan-batasan yang telah
ditetapkan oleh Allah, tapi jikalau seseorang beristri lebih dari empat, maka
dia telah melanggar hudŭd Allah. Pemahaman ini yang telah
disepakati selama empat belas abad yang silam, tanpa memperhatikan konteks dan
dalam kondisi bagaimana ayat tersebut memberikan batasan (hadd fi
al-kayf).
Kedua, hadd
fi al-kayf. Yang dimaksud di sini adalah apakah istri tersebut masih dalam
kondisi bikr (perawan) atau tsayyib/armalah (janda)? Syahrur
mengajak untuk melihat hadd fi al-kayf ini karena ayat yang
termaktub memakai shighah syarth, jadi seolah-olah, menurut Syahrur,
kalimatnya adalah : “Fankihǔ mâ thaba lakum min al-nisâ’ matsnâ wa
thulâtsâ wa rubâ’ …” dengan syarat kalau “ wa in khiftum an lâ tuqsithū
fi al-yatâmâ …”. Dengan kata lain untuk istri pertama tidak disyaratkan
adanya hadd fi al-kayf, maka diperbolehkan perawan atau janda, sedangkan
pada istri kedua, ketiga dan keempat dipersyaratkan dari armalah/ (janda yang
mempunyi anak yatim). Maka seorang suami yang menghendaki istri lebih dari satu
itu akan menanggung istri dan anak-anaknya yang yatim. Hal ini, menurut
Syahrur, akan sesuai dengan pengertian ‘adl yang harus terdiri dari dua
sisi, yaitu adil kepada anak-anaknya dari istri pertama dengan anak-anak yatim
dari istri-istri berikutnya.
Interpretasi seperti itu dikuatkan dengan kalimat
penutup ayat :”dzâlika adnâ an lâ ta’ūlū”. Karena ya’ūlū berasal
dari kata aul artinya katsratu al-iyâl (banyak anak yang
ditanggung), maka yang menyebabkan terjadinya tindak kedzaliman atau
ketidakadilan terhadap mereka. Maka ditegaskan kembali oleh Syahrur, bahwa
ajaran Islam tentang poligami, bukan sekedar hak atau keleluasaan seorang suami
untuk beristri lebih dari satu, akan tetapi yang lebih esensial dari itu adalah
pemeliharaan anak-anak yatim. Maka dalam konteks poligami di sini tidak
dituntut adâlah (keadilan) antar istri-istrinya (lihat firman Allah Q.S.
al-Nisa’/4:129).
Bentuk lain munasabah antar ayat adalah tampak dalam
hubungan antara ayat pertama dengan ayat terakhir dalam satu surat. Contoh
dalam masalah ini misalnya dalam surat al-Mu’minun, ayat pertama yang berbunyi
“qad aflaha al-mu’minun” lalu di bagian akhir surat tersebut berbunyi “innahu
la yuflihu al-kafirun”. Ayat pertama menginformasikan keberuntungan dalam
orang-orang mu’min, sedangkan ayat kedua tentang ketidakberuntungan orang-orang
kafir.
Munasabah antar surat ini juga dijumpai dalam contoh
misalnya kata muttaqin dalam surat al-Baqarah : 2, dijelaskan oleh ayat
berikutnya yang memberi informasi tentang ciri-ciri orang-orang yang bertaqwa (muttaqun).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar